PERAWATAN LUKA BAKAR DENGAN TEKHNIK KERING
A. Pengertian
Perawatan dengan teknik kering adalah suatu tindakan keperawatan membersihkan luka sehingga dapat membantu proses menyembuhan luka dengan menggunakan balutan kering.
B. Tujuan
1. Mencegah atau mengobati syok
2. Mencegah dan mengobati infeksi dan sepsis
3. Mencegah parut hipertropik
4. Mempercepat proses penyembuhan
5. Memperbaiki bagian integritas kulit yang rusak
C. Dilakukan pada/ Indikasi
1. Luka bakar derajat 1
2. Luka bakar derajat 2
3. Luka bakar derajat 3
D. Persiapan alat dan bahan
1. Baki steril berisi :
– Sarung tangan steril
– Pinset sirurgis
– Kasa steril
– Gunting
– Pembalut steril
2. Baki tidak steril berisi :
– Bengkok
– Perlak dan alasnya
– Cairan NaCl 0, 9%
– Cairan salvon 1%, peak nitrat 0, 5%
– Silet atau alat cukur
– Sarung tangan bersih
– Salep Silver Sulfa Diazine ( SSD )
– Salep antibiotic
– Gunting verban
– Korentang dalam tempatnya
– Plester
E. Prosedur pelaksanaan
- Beritahu pasien
- Membawa alat-alat kedekat pasien
- Cuci tangan
- Memasang perlak dan alsnya dibawah daerah luka bakar
- Memakai sarung tangan tidak steril
- Melepaskan balutan dengan menggunakan pinset
- Membuka sarung tangan
- Memakai sarung tangan steril
- Bersihkan luka dengan NaCl 0, 9% dan metronidazol 0, 1% secara sentrifugal
- Luka dikeringkan dengan kasa steril
- Berikan salep SSD setebal 0, 5 cc pada seluruh daerah luka bakar
- Luka dibalut kemudian di fiksasi dengan plester
- Membuka sarung tangan
- Rapikan pasien
- Rapikan alat-alat dan kembalikan ketempatnya
- Cuci Tangan
- Dokumentasi
F. Perhatian
1. Cermat dalam menjaga kesterillan
2. Mengangkat jaringan nekrosis sampai bersih
3. Peka terhadap privasi pasien
4. Teknik pengangkatan jaringan nekrosis disesuikan dengan tipe luka bakar
5. Perhatikan teknik aseptik
G. Sikap
- Bekerja secara sistimatis
- Hati-hati dalam bekerja
- Berkomonikasi dengan pendekatan yang tepat dan sesui dengan kondisi pasien
- Pempertahankan prinsip kerja
- Kerjasama antara pasien dan perawat selalu dijaga
- Tanggap terhadap respons
7. Menjaga privasi